Review kuliah tanggal 05 Mei 2013
Asuransi syariah
Pencatatan akuntansi dana peserta dan pengelola
Perusahaan
asuranasi syariah memiliki dua entitas syariah. Adapun makna dari dua entitas
syariah adalah menunjukkan dalam laporan keuangan untuk pengelola dan peserta.Berbeda
dengan bank yang hanya satu entitas, maka laporan keuangan hanya diperuntukkan untuk
dirinya sendiri. Namun, dalam pengertian tersebut tidak menjadikan peserta
asuransi syariah membuat sendiri laporan keuangannya. Melainkan pengelola yang tetap
menghandle laporan keuangan terkait transaksi dana peserta.
Pengertian Dana peserta : kumpulan dana kontribusi dari para peserta
yang diperuntukkan untuk dana tolong menolong sesama dana peserta
Peruntukkan dana :
-Klaim
Diambil dari dana peserta yang
sudah dihibahkan oleh peserta. Berbeda dengan konsep konvensional yang dibayar
oleh perusahaan
-Premi reasuransi
-Penyisihan teknik (Unearned,outstanding claim, Incurred But Not Reported)
Semua kegiatan penyisihan dapat
dilihat dalam laporan LSDU
-Investasi
Berikut adalah transaksi yang
terkait dana peserta :
1. Kontribusi
2. Tabarru’
3. Ujroh dibayar
4. Kontribusi reasuransi
5. Ujroh reasuransi diterima
6. Surplus operasi reasuransi
7. Cadangan teknik
8. Bagi hasil dana peserta
9. Surplus (defisit) dana peserta
10. Cadangan ekuitas dana peserta
Lap keuangan secara umum perusahaan
asuransi syariah :Neraca,lap laba rugi, Laporan Surplus Defisit Underwritting,
Lap perubahan ekuitas, Laporan perubahan dana tabarru, Laporan arus kas
Hamzah
0 komentar :
Posting Komentar