Rabu, 20 Maret 2013

review materi kuliah


Kerangka dasar penyajan dan pelaporan laporan keuagan  akuntansi asuransi syariah
Rabu, 20 Maret 2013 @aula 4
KDPPLKS : acuan untuk penyusun Lap. Keu. Syariah
Catatan : fatwa DSN MUI N0. 84 terkait perhitungan margin dengan metode anuitas, tapi dlm fatwa DSN tsb tdk dijelaskan bagaiman menggunakannya. Bahkan di PSAK q08 pun tidak diatur, oleh sebab itu IAI memberikan solusi dengan merujuk pada PSAK 55, meskipun dipakai pada industri konvensional, tp karena sudah adanya fatwa, maka sah-sah saja menggunakan PSAK tsb.
Tujuan utama laporan keuangan :
-          Informasi/ posisi keuangan sebagai alat pengambil keputusan (making decision)
-          Meingkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dlm semua transaksi dan kegiayan usaha
-          Informasi untuk peserta sbg bentk pertanggungg jawaban terhadap amanh pengelolaan dananya.
-          Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial.
RBC : Risk Based Capital -> mengukur kesehatan perusahaan asuransi konvensional.
RBT : Risk Based Tabarru’ -> megukur kesehatan perusahaan asuransi syariah
Karakteristik usaha Asuransi syariah
Implementasi -> Tidak ada unsur : Maghib, kezaliman, mudharat, dan haram.
Kegiatan asuransi syariah (fatwa No.52) :
-          Peghimpun dana tabarru’ (collector)
-          Manajer resiko (underwritter)
-          Pelayanan klaim (claim service)
-          Manajer investasi
-          Investor
-          Pengemban fungsi sosial
Pemakai dan Kebutuhan Informasi  :
Peserta asuransi (laporan surplus (defisit) underwriting dana tabarru’ , pembayar ZIS (lap. Sumber dan penggunaan dana zakat), DPS, dan Pemakai LKS umum (investor, karyawan, masyarakat, pemerintah, dsb)
Asumsi Dasar
-          Going Concern (keberlangsungan usaha) : Perusahaan akan terus berjalan dlm jangka panjang (waktu yg lama)
-          Accrual Basis : bahan laporan keuagan dicatat sesuai dengan saat transaksi itu terjadi.

2 komentar :

 
Cool Blue Outer Glow Pointer