Kerangka dasar penyajan dan pelaporan laporan keuagan akuntansi asuransi syariah
Rabu, 20 Maret 2013
@aula 4
KDPPLKS : acuan untuk penyusun Lap. Keu. Syariah
Catatan : fatwa DSN MUI N0. 84 terkait perhitungan margin
dengan metode anuitas, tapi dlm fatwa DSN tsb tdk dijelaskan bagaiman
menggunakannya. Bahkan di PSAK q08 pun tidak diatur, oleh sebab itu IAI
memberikan solusi dengan merujuk pada PSAK 55, meskipun dipakai pada industri
konvensional, tp karena sudah adanya fatwa, maka sah-sah saja menggunakan PSAK
tsb.
Tujuan utama laporan keuangan :
-
Informasi/ posisi keuangan sebagai alat
pengambil keputusan (making decision)
-
Meingkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah
dlm semua transaksi dan kegiayan usaha
-
Informasi untuk peserta sbg bentk pertanggungg
jawaban terhadap amanh pengelolaan dananya.
-
Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial.
RBC : Risk Based Capital -> mengukur kesehatan perusahaan
asuransi konvensional.
RBT : Risk Based Tabarru’ -> megukur kesehatan perusahaan
asuransi syariah
Karakteristik usaha Asuransi syariah
Implementasi -> Tidak ada unsur : Maghib, kezaliman,
mudharat, dan haram.
Kegiatan asuransi syariah (fatwa No.52) :
-
Peghimpun dana tabarru’ (collector)
-
Manajer resiko (underwritter)
-
Pelayanan klaim (claim service)
-
Manajer investasi
-
Investor
-
Pengemban fungsi sosial
Pemakai dan Kebutuhan Informasi :
Peserta asuransi (laporan surplus (defisit) underwriting
dana tabarru’ , pembayar ZIS (lap. Sumber dan penggunaan dana zakat), DPS, dan
Pemakai LKS umum (investor, karyawan, masyarakat, pemerintah, dsb)
Asumsi Dasar
-
Going Concern (keberlangsungan usaha) :
Perusahaan akan terus berjalan dlm jangka panjang (waktu yg lama)
-
Accrual Basis : bahan laporan keuagan dicatat
sesuai dengan saat transaksi itu terjadi.
lanjutkan...
BalasHapusayo dong kita ramein lagi ni blog kite.., dibikin ruame kaya' pasar senen :)
Hapushayooooo...