Selasa, 22 Oktober 2013

SENGKETA TANAH DI INDONESIA


IASB : IFRIC Salah Memutuskan Kasus tanah Indonesia

London, (24/9) - “Menurut saya, keputusan IFRIC yang menyatakan bahwa hak atas tanah di Indonesia adalah sewa pembiayaan, merupakan keputusan yang salah. Kami sedang menggodok standar leases yang baru dan kami sudah mengerti kasus di Indonesia. Kami memahami kasus tanah di Indonesia dan akan menjadi bahan kajian kami di IASB.” Demikian jawaban Takatsugu Ochi, salah satu anggota IASB dari Jepang menanggapi pertanyaan dari Ersa Tri Wahyuni, penasihat teknis IAI, dalam rapat World Standard Setter Conference (WSS) di London.

Indonesia yang memiliki interpretasi berbeda atas akuntansi hak atas tanah dengan interpretasi IFRIC, meminta IASB untuk memikirkan kasus Indonesia ini di dalam project leasing yang sedang digodok oleh IASB. “Bila definisi leasing yang baru nanti tidak bisa diaplikasikan untuk akuntansi hak atas tanah di Indonesia, maka ini bisa menjadi beda permanen antara IFRS dan PSAK. Kami sudah mengkaji  menggunakan ED Leases yang baru namun tetap merasa Hak Atas Tanah di Indonesia tidak bisa dicatat sebagai sewa.” Demikian ujar Ersa di dalam forum diskusi Sewa WSS.

World Standard Setter adalah pertemuan tahunan penyusun standar akuntansi yang dilakukan di London, Inggris setiap bulan September. Pada WSS kali ini perwakilan dewan standar dari 56 jurisdiksi berkumpul untuk membahas aplikasi IFRS di jurisdiksinya masing-masing. Indonesia yang masih sangat berhati-hati untuk memberikan komitmen adopsi penuh IFRS juga melakukan rapat tertutup dengan pihak IFRS Foundation yang sangat ingin membantu Indonesia mengambil keputusan adopsi penuh.

“Kami memahami banyak tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses konvergensi ini. Dan karena kami banyak menerima pertanyaan dari kalian, Indonesia telah menginspirasi kami untuk membuat publikasi semacam booklet mengenai langkah-langkah adopsi IFRS. Booklet tersebut akan kami bagikan ke negara-negara lain,” ujar Nicole Johnson, staf IFRS Foundation yang mengurusi translasi IFRS.  Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK, menerima booklet tersebut dan berjanji akan memberikannya ke para pemangku kepentingan di Indonesia.

“Kami harus berhati-hati karena banyak sekali standar IFRS yang baru berlaku tahun 2012 dan kami sedang mengkaji dampaknya. Untuk adopsi penuh IFRS diperlukan kesiapan yang lebih matang dari industri dan profesi penunjang lainnya,” ujar Rosita Uli Sinaga kepada tim IFRS Foundation.

WSS yang berlangsung dua hari ditutup Minggu sore (29/9). Agenda utama yang menjadi bahasan hangat selama dua hari ini adalah kerangka konseptual IFRS yang akan diubah.  Program kerja utama IASB yang besar seperti Sewa, Kontrak Asuransi, Pendapatan dan Instrumen keuangan juga didiskusikan dengan antusias.  Rosita Uli Sinaga yang akan bertolak ke Jakarta hari Rabu menegaskan bahwa Indonesia akan memantau dan berhati-hati dalam mengadopsi standar-standar yang saat ini sedang dalam perubahan. “Terutama untuk kontrak asuransi, saya rasa dampaknya akan besar untuk Indonesia bila nanti ED Insurance Contract 2013 disahkan, “ ujar Rosita.

Senin, 21 Oktober 2013

AUDITING SYARI'AH CHAPTER 1



Auditing Syariah; Bedakah ?
January 13, 2009 by sepkymardian
Saat adzan subuh berkumandang memecah kesunyian pagi 13/1/09, Hp-ku berbunyi tanda ada SMS yang masuk. SMS tersebut kira-kira berbunyi: “apakah auditing syariah bisa menghilangkan kecurangan dalam bank syariah? Apakah bank syariah bebas dari kecurangan? Trus, apa bedannya auditing syariah dengan auditing konvensional?
Langsung saja jari-jari ini mengetik huruf demi huruf dalam SMS yang mengatakan bahwa bank syariah juga sangat mungkin ada kecurangan. Auditing syariah adalah tools yang secara prinsip sama dengan auditing konvensional tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam Auditing Syariah kita mengenal istilah Internal Sharia Review, Sharia Supervisory Board, Audit Committee, dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional bank sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar “syariah”. ISR dan DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional bank syariah adalah sharia compliance.
Menurut Archer and Karim, setidaknya ruang lingkup auditing syariah tidak hanya memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen adalah fair atau wajar dan memberikan informasi kepada shareholders. Auditing syariah juga memastikan bahwa manajemen telah menyajikan informasi yang akurat tentang dana investasi dari Investment Account Holder dan perhitungan bagi hasilnnya, perhitungan zakat dan memastikan aspek sharia compliance.
bersambung……
Sumber: Blog SEBI  (Mohon Maaf alamat blognya  lupa saya disimpan)
Diunduh tanggal  28 September 2013 Oleh Anita Susilawati
Kesimpulannya:
Perlu kita ketahui bahwa auditing konvensional dan auditig syariah sangatlah berbeda. Dengan adanya artikel diatas sangat membantu kami yang sebeumnya tidak mengetahui akan perbedaan auditing tersebut. Ternyata banyakhal-hal yang sangat berpengaruh akan auditing tersebut. Terutama auditing sayariah yang harus mengikuti ketentuan atau peraturan internasional dan harus berdasarkan ketentuan syariah tentunya.


Minggu, 20 Oktober 2013

AUDITING SYARI'AH CHAPTER 4



INTERNAL AUDIT BANK SYARIAH (SYB 220)

ESENSI PROGRAM
Tujuan Program Audit Intern Bank Syariah adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai/staf bank syariah dalam melakukan fungsi audit intern bank yang efektif dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha bank syariah. Program ini bersifat strategik, sistematis, integratif dan fokus.

MANFAAT
Peserta mampu memahami peran dan fungsi audit intern, risiko perbankan syariah secara umum dan pelaksanaan audit pada bank syariah.

ESENSI MATERI
Materi yang dibahas meliputi: Overview Industri Perbankan Syariah, Kode Etik dan Norma-Norma Audit, SPFAIB dan Prinsip Audit, Audit Penghimpunan Dana Bank Syariah, Audit Piutang dan Pembiayaan Bank Syariah, Audit Qardh dan Ijarah, Audit Investasi Tidak Terikat dan Surat Berharga, serta Audit Jasa Perbankan Syariah Lain Berbasis Imbalan.

METODE
Program ini diselenggarakan secara klasikal dengan menerapkan kombinasi metode: ceramah, diskusi dan studi kasus.

PESERTA YANG DISARANKAN
Pegawai bank syariah, auditor perbankan syariah dan pihak lain yang mempunyai minat dalam perbankan syariah.

FASILITATOR
Terdiri dari pakar, profesional, praktisi dan akademisi yang berasal dari Bank Indonesia, Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN), Universitas, Lembaga Training, dan LPPI.

DURASI & JADWAL
Program ini diselenggarakan selama 4 (empat) hari secara intensif.

Sumber: (Mohon Maaf untuk alamat web nya saya lupa menyimpannya)
Diunduh oleh Anita Susilawati tanggal 28 September 2013

AUDITING SYARI'AH CHAPTER 3



Auditing Dalam Perspektif Islam
 

AUDITING DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh: Daridin


Sistem ekonomi islam sudah mulai dipraktikkan dilapangan dan bukan hanya menjadi bahan diskusi para ahli. Pada awalnya sistem ini diterapkan dalam sektor perbankan, dan kemudian juga merambat pada sektor keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. Perkembangannya sangat pesat, saat ini tidak kurang dari 200 lembaga keuangan Islam telah beroperasi menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat diberbagai belahan dunia bukan saja dinegara Islam tetapi juga di negara non muslim.

Dengan munculnya sistem tersebut mau tidak mau lembaga ini pasti memiliki perbedaan dengan lembaga konvensional, karena ia dioperasikan dengan menggunakan sistem nilai syariah yang didasarkan pada kedaulatan Tuhan bukan kedaulatan rasio ciptaan Tuhan yang terbatas. Dengan demikian maka sistem yang berkaitan dengan eksistensi lembaga ini juga perlu menerapkan nilai-nilai islami jika kita ingin menerapkan nilai-nilai Islami secara konsisten. Maka disinilah relevansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara Islami ini.


Pendekatan dalam perumusan sistem ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yaitu :
1.       Menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam dan ajarannya kemudian menjadikan tujuan ini sebagai bahan pertimbangan dengan mengaitkannya dengan pemikiran akuntansi yang berlaku saat ini.
2.       Memulai dari tujuan yang ditetapkan oleh teori akuntansi kepitalis kemudian mengujinya menurut hukum syariah, menerima hal-hal yang konsisten dengan hukum syariah dan menolak hal-hal yang bertentangan dengan syariah.


Bagaimana pengatauran Kode Etik Profesinya? Etika sering disebut moral akhlak, budi pekerti adalah sifat dan wilayah moral, mental, jiwa, hati nurani yang merupakan pedoman perilaku yang idial yang seharusnya dimiliki oleh manusia sebagai mahluk moral. Kode Etik Akuntan ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syariah islam. Dalam sistem nilai Islam syarat ini ditempatkan sebagai landasan semua nilai dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam setiap legislasi dalam masyarakat dan negara Islam. Namun disamping dasar syariat ini landasan moral juga bisa diambil dari hasil pemikiran manusai pada keyakinan Islam. Beberapa landasan Kode Etik Akuntan Muslim ini adalah :
1.       Integritas : Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban;
2.       Keikhlasan : Landasan ini berarti bahwa akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama, pura-pura, hipokrit dan sebagai bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi ikhlas berarti akuntan tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi profesinya. Tugas profesi harus bisa dikonversi menjadi tugas ibadah;
3.       Ketakwaan : Takwa merupakan sikap ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan sebagai salah satu cara untuk melindungi seseorang dari akibat negatif dari perilaku yang bertentangan dari syariah khususnya dlam hal yang berkitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan dalam hal yang tidak sesuai dengan syariah;
4.       Kebenaran dan Bekerja Secara Sempurna : Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan profesi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan mnenegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktik, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Surat An Nahl ayat 90 :Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan berbuat kebajikan, dan dalam Surat Al Baqarah ayat 195 :Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik;
5.       Takut kepada Allah dalam setiap Hal : Seorang muslim meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hambaNya dan selalu menyadari dan mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti sorang akuntan/auditor harus berperilaku takut kepada Allah tanpa harus menunggu dan mempertimbangkan apakah orang lain atau atasannya setuju atau menyukainnya. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan terus menerus dari godaan yang berasal dari pekerjaan profesinya. Sikap ini ditegaskan dalam firman Allah Surat An Nisa ayat 1 :� Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu Dan dalam Surat Ar Raïd Ayat 33 Allah berfirman : Maka apakah Tuhan yang menjaga setiap diri terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang tidak demikian sifatnya). Sikap pengawasan diri berasal dari motivasi diri berasal dari motivasi diri sehingga diduga sukar untuk dicapai hanya dengan kode etik profesi rasional tanpa diperkuat oleh ikatan keyakinan dan kepercayaan akan keberadaan Allah yang selalu memperhatikan dan melihat pekerjaan kita. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Thaha ayat 7 :ïSesungguhnya dia mengetahui rahasia dan apa yang lebih tersembunyi;
6.       Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah : Akuntan Muslim harus meyakini bahwa Allah selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah nanti di hari akhirat baik tingkah laku yang kecil amupun yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Zalzalah ayat 7-8 : ïBarang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrahpun niscaya dia akan melihat balasnya pula.

Kesimpulan:
Oleh karena itu akuntan/auditor harus selalu ingat bahwa dia akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya dihadapan Allah dan juga kepada publik, profesi, atasan dan dirinya sendiri. Gambaran singkat ini mudah-mudahan menggugah kita bahwa auditing syariah sudah mulai berkembang sejalan dengan perkembangan sistem ekonomi islam. Suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Islam. Ketidakpuasan anda terhadap tulisan ini sangat saya harapkan, mengingat tulisan ini hanya berupa ringkasan dari sebuah buku Auditing dalam Perspektif Islam Karya Dr. Sofyan S. Harahap.
Sumber: (Mohon Maaf untuk alamat web nya saya lupa menyimpannya)
Diunduh oleh Anita Susilawati tanggal 28 September 2013
 
Cool Blue Outer Glow Pointer