Rabu, 20 Maret 2013

review materi kuliah


Kerangka dasar penyajan dan pelaporan laporan keuagan  akuntansi asuransi syariah
Rabu, 20 Maret 2013 @aula 4
KDPPLKS : acuan untuk penyusun Lap. Keu. Syariah
Catatan : fatwa DSN MUI N0. 84 terkait perhitungan margin dengan metode anuitas, tapi dlm fatwa DSN tsb tdk dijelaskan bagaiman menggunakannya. Bahkan di PSAK q08 pun tidak diatur, oleh sebab itu IAI memberikan solusi dengan merujuk pada PSAK 55, meskipun dipakai pada industri konvensional, tp karena sudah adanya fatwa, maka sah-sah saja menggunakan PSAK tsb.
Tujuan utama laporan keuangan :
-          Informasi/ posisi keuangan sebagai alat pengambil keputusan (making decision)
-          Meingkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dlm semua transaksi dan kegiayan usaha
-          Informasi untuk peserta sbg bentk pertanggungg jawaban terhadap amanh pengelolaan dananya.
-          Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial.
RBC : Risk Based Capital -> mengukur kesehatan perusahaan asuransi konvensional.
RBT : Risk Based Tabarru’ -> megukur kesehatan perusahaan asuransi syariah
Karakteristik usaha Asuransi syariah
Implementasi -> Tidak ada unsur : Maghib, kezaliman, mudharat, dan haram.
Kegiatan asuransi syariah (fatwa No.52) :
-          Peghimpun dana tabarru’ (collector)
-          Manajer resiko (underwritter)
-          Pelayanan klaim (claim service)
-          Manajer investasi
-          Investor
-          Pengemban fungsi sosial
Pemakai dan Kebutuhan Informasi  :
Peserta asuransi (laporan surplus (defisit) underwriting dana tabarru’ , pembayar ZIS (lap. Sumber dan penggunaan dana zakat), DPS, dan Pemakai LKS umum (investor, karyawan, masyarakat, pemerintah, dsb)
Asumsi Dasar
-          Going Concern (keberlangsungan usaha) : Perusahaan akan terus berjalan dlm jangka panjang (waktu yg lama)
-          Accrual Basis : bahan laporan keuagan dicatat sesuai dengan saat transaksi itu terjadi.

Review Materi Kuliah Akuntansi Asuransi Syariah



Rabu, 20 Maret 2013 @aula 4
Akad – akad dala Asuransi Syariah
Hibah, Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah Mustyarakah, Wakalah, Wadiah, Waqf.
#Musyarakah
Keuntungan dibagi atas nisbah, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal.
Hubungan pemegang polis dengan asuransi : M.M Billah, polis (muhasamah) adalah bagian musyarakah, sehingga adanya dk ada klaim (asuransi jiwa) menjadi lebih tepat.
#Mudharabah
Keuntungan dibagi atas nisbah, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul maal jika tidak ada kelalaian mudharib/ pengelola.
#Mudharabah Mustyarakah : “Mudharib (pengelola) boleh menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin rabbul mal (pemilik modal yang awal). Keuntungan dibagi (terlebih duhulu) atas dasar musyarakah (antara mudharib sebagai penyetor modal/dana dengan shahibul mal) sesuai porsi modal masing-masing. Kemudian mudharib mengambil porsinya dari keuntungan atas dasar jasa pengelolaan dana. Hal itu dinamakan mudharabah musytarakah”. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 107)
Kapan terjadi mudhrabah mustyarakah : ketika peserta dan pengelola yaitu perusahaan asuransi sama2 menyetorkan dana.
Ilustrasi mudharabah mustyarakah pada asuransi :
1000 -> mudharabah (10:90) -> peserta (sebagai shahibul mal) 100 , pengelola 900 (800 :100) ; 800 yg akan dibagi saat musyarakah.
800 -> Musyarakah (50:50) ->  400 :400 sesuai dengan nisbah
Premi ; uang yang dibayarkan peserta kepada perusahaan asuransi.
Komponen premi di asuransi syariah (3) :
-          Tabarru’
-          Ujrah (fee untuk pengelola)
-          Investasi
Unit link : lebih mengutamakan investasi sedangkan adanya asuransi hanyalah sebagai pemanis saja. Bagus jika ikut dalam waktu yg cukup panjang, karen “core” nya adlah investasi, shingga butuh waktu yg lama agar dana tersebut berkembang dan dapat kembali.
#Wakalah
Substansi : mendapat fee tetap, yang ditentukan di awal. Dan muwakil tidak berhak atas hasil investasi.
#Wadiah
Wadiah yad dhamanah (jarang dipakai karena tidak ada fee buat pengelola)
#Wakaf
Pengelola wakaf : nadzir (perusahaan asuransi)
Yang berwakaf : muwaqif (lembaga sosial)
Dana dari lembaga sosial yang diserahkan kepada perusahaan asuransi, karena orang miskin tdk mungkin membayar premi , maka dari itu Premi diambil dari hasil investasi yg sudah dikelola oleh nadzir (perusahaan asuransi). Dan ini yang nantinya ketika orng2 miskin mengajukan klaim mereka bisa mendapatkannya.


 
Cool Blue Outer Glow Pointer