Resume
hal 176-177
Menurut
penjelasan, bank konvensional memiliki
kecenderungan menyatunya dana yang
dihimpun. Berbeda halnya dalam Islam
yang diharuskan adanya pos-pos tertentu tergantung akadnya. Hal ini dimaksudkan supaya dapat
melindungi posisi dalam menggunakan uang
supaya lebih yang inovatif. Produk yang
ada jangan bertentangan dengan ajaran
syariah karena adanya spekulatif dari produk lindung nilai yang
paling banyak dilakukan di bank konvensional .
Di
sisi lain, bank yang berbasis syariah beroperasi sepenuhnya dalam ruang lingkup
syariah. Ada beberapa perbedaan yang
masih terjadi misalnya seperti
penghimpunan dan penyaluran dana pihak ketiga. Pengembangan produk dan
peningkatan di bidang keuangan Islam Syariah adalah hukum ilahi yang berasal
dari Quran dan Sunnah , itu mencakup semua bidang seperti urusan politik ,
ekonomi , dan sosial. Proses interpretatif disebut ijtihad , dan hasil dari
proses ini adalah fiqh , yang secara signifikan berbeda dari syariah , karena
kemudian adalah hukum itu berasal Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Para
pakar ekonomi klasik pada saat itu
sudah mengalami banyak tantangan dengan adanya
hal tersebut. Adapun Fatwa dari Ibnu Taimiyah
yang menitik beratkan pada legalitas sewa kebun. Pengembangan dan peningkatan
produk terutama dapat dilakukan melalui beberapa sumber sekunder syari'at ,
yaitu:
1
.Istihsan (ekuitas )
2
. Maslahah ( kepentingan umum )
3
. ' Urf ( adat )
Contoh
istihsan yang ada di masa lalu adalah
Bay ' Salam , yang merupakan kontrak pengiriman ditangguhkan yang bertentangan dengan
prinsip ' aqd bahwa materi pelajaran yang hadir pada saat kontrak . Meskipun
demikian , diizinkan oleh Imam Hanafi
atas Istihsan , kebolehan yang didasarkan pada otoritas
tekstual menurut Imam Hanbali.
Sebuah
contoh istihsan dalam praktek perbankan syariah yang ada adalah cara bagaimana
dividen dibagikan kepada pemegang saham di pasar saham . Dalam prinsip-prinsip
investasi, dividen harus berdasarkan jumlah aktual dari modal yang ditempatkan
oleh masing-masing pemegang saham / investor . Namun , tingkat pembagian
deviden biasanya berlaku harga awal daripada nilai pasar saham pada waktu
dividen dipublikasikan . Ini adalah keberangkatan dari prinsip akuntansi yang
asli dalam Syariah yaitu mudarabah atau musharakah . Keberangkatan ini
dibenarkan dengan adanya alasan bahwa lebih menekankan terhadap pihak-pihak di
pasar saham. Sumber lain adalah maslahah, bahwa menurut seorang ilmuwan
menyatakan bahwa baik itu adalah sah,
dan bahwa yang halal itu baik .Kebutuhan
dari prinsip ini adalah adanya keterkaitan dengan kontrak modern yang secara
tekstual tidak tercakup oleh wahyu . Misalnya Jual Beli yang meliputi akad, pengesahan
dan persyaratan yang harus dipenuhi, yang mendukung maslahah berdasarkan
syari’ah adalah adanya keharusan dalam mengamankan hak-hak pihak ketiga.
Pengembangan
produk keuangan syariah berusaha untuk memenuhi pasar sekalipun bekerjasama dengan rekan
konvensional dengan peraturan hukum yang berlaku. Produk lainnya adalah musharakah
mutanaqisah ( penurunan kempemilikan ) . Produk ini sebenarnya terdiri dari
musharakah dan ijarah , di mana pelanggan dan pemegang saham bersama-sama
memiliki properti. Produk ini adalah untuk membangun kedua kontrak bersama-sama
untuk membentuk instrumen pembiayaan baru yang spesifik dalam hal pembiayaan. Setelah
membahas cara untuk mengembangkan produk di lembaga-lembaga keuangan Islam
berdasarkan sumber syariah seperti
istihsan , maslaÍah al- mursalah , al- 'urf , akan lebih tepat lagi apabila
mempelajari syariah compliant dan syariah berbasis akan diidentifikasi secara
lebih detail . adapu perbedaan antara Syari’ah Complaint dengan Syari’ah
berbasis produk
Syariah
Compliant Vs Syariah Berbasis produk
1. Investor
Muslim sadar kepatuhan produk mereka dengan prinsip-prinsip syariah . ini
untuk
mengkonfirmasi keabsahan pendapatan mereka .
2. Ada
kesulitan dalam upaya untuk mengidentifikasi teoritis
Ide
antara syariah dan syariah berbasis produk yaitu adanya perbedaan prinsip ,
namun itu bisa diidentifikasi melalui salah satu dimensi berikut :
a)
Melalui aset
b
) Melalui cara inovasi dan perumusan produk
c
) Dari distributif .
0 komentar :
Posting Komentar