Kamis, 18 April 2013

Takaful VS Insurance







Muncul sebuah pertanyaan, apa sih bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional??
Sebuah pertanyaan yang tidak asing kita dengar. Maka, untuk jawabnya pun sepertinya sudah tidak asing, karena sudah sering diulang-ulang oleh dosen kita. Yang jelas letak perbedaannya bukan pada "ketika masuk ruangan terlebih dahulu mengucapkan salam atau tidak, atau ketika memulai aktivitasnya membaca basmalah atau tidak". Saya kira sudah banyak literatur yang membahas tentang perbedannya. Di sini Habit Based Education yang terdiri dari Hamzah, Budi, dan Een akan memaparkan hasil presentasinya. 

Mahadzir Ahmad, dalam artikelnya yang berjudul Takaful Versus Insurance mengatakan bahwa Takaful sudah berjalan selama 25 tahun berdiri pada tahun 1985 setelah undang-undang Takaful pada tahun 1984 disahkan. Sedangkan Asuransi Konvensional sudah berdiri sejak 100 tahun yang lalu, dalam arti Takaful atau asuransi syariah lebih muda dibanding Asuransi konvensional.
Menurut Deputi Gubernur Bank Negara Malaysia dalam pidatonya “Finanial Advisers Sminar on Reaping Opportunities as Financial Advisers” yang diselenggarakan pada 18 Oktober tahun lalu "tingkat penetrasi pasar pada tahun 2007, diukur dengan kebijakan yang berlaku sebagai proporsi terhadap total penduduk, untuk takaful adalah 7,7% sedangkan asuransi 40%. Meskipun asuransi konvensional lahir terlebih dahulu, tapi perbedaan tingkat penetrasi nya cukup mencolok. Bahkan lebih, padahal penduduk Malaysia hanya setengahnya yang beragama Islam" 
Itu di Malaysia yang ummat islamnya hanya setengah dari total penduduknya. Lalu bagaimana dengan indonesia yang hampir 80% penduduknya beragama islam??
Dengan adanya perbedaan penetrasi tersebut, dan dengan periode yang ukup lama yaitu 25 tahun, Bukankah sudah seharusnya ummat Islam berpindah pada takaful atau asuransi syariah?
Jawabannya, "ya seharusnya sudah". Tapi pada kenyataannya jauh dari ideal.
Dalam artikel yang kami presentasikan pada jumat pagi di ruang al-ghazali 2 yang merupakan terjemahan dari pada artikel bapak Mahadzir Ahmad dikatakan bahwa ada tiga perbedaan fundamental antara Takaful (asuransi syariah) dan Asuransi konvensional.
pertama, Polis asuransi adalah kontrak penjualan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Premi yang dibayarkan adalah sebesar harga cakupan untuk uang pertanggungan. Sedangkan pada. Ketika terjadi klaim dalam asuransi konvensional, baru lah tertanggung akan mendapatkan kembali premi yang dibayarkan. Tapi jika tidak terjadi klaim, maka dana tersebut sepenuhnya milik perusahaan. Berbeda dengan asuransi syariah atau takaful yang premi nya dibagi tiga porsi, porsi tabarru', porsi investasi, dan porsi ujroh atau fee untuk perusahaan. Dana tabarru' tersebut akan diberikan kepada kita ketika kita mengalami klaim. Namun jika tidak terjadi klaim pada periode tersebut maka dihibahkan pada peserta asuransi yang mengalami klaim, dan kita sebagai peserta akan mendapatkan bagian dari surplus underwriting dana tabarru' jika perusahaan mengalami surplus. Dan sebaliknya, jika pada tahun tersebut kita sudah mengalami klaim, maka kita tidak akan mendapatkan bagian dari surplus dana tabarru' tersebut. 
Kedua, Tidak ada nya persyaratan syariah-compliant yang dikenakan pada perusahaan asuransi
sedangkan takaful harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh syariah. Persyaratan tersebut meliputi  keharusan perusahaan asuransi memiliki departemen syariah. Perusahaan asuransi dan takaful menggabungkan unsur tabungan dalam produk mereka dan melakukan investasi atas nama klien. Karena perusahaan asuransi diperbolehkan untuk berinvestasi di non-syariah sekuritas untuk menghasilkan keuntungan, namun pada takaful atau asuransi syariah tidak diperbolehkan. Bahkan DSN MUI sudah mencabut pernyataan "darurat" dalam menginvestasikan dana asuransi ke non-Syariah. Pada saat umat Islam membeli polis asuransi dengan unsur tabungan, umat islam harus Menghindari risiko yang mengandung riba, perjudian ( maisir), ketidakpastian, penipuan (gharar) dan kegiatan bisnis yang melibatkan terlarang (haram) hal-hal seperti minuman keras, tembakau dan pornografi.
ketiga, adanya elemen ketidakpastian dan perjudian dalam asuransi konvensional. Contoh sederhananya dalam kasus dimana pemegang polis yang ingin menyerahkan seluruh hidupnya dalam dua tahun dari kontrak asuransi. Namun alam prakteknya, ia idak takan mendapatkan apa-apa. Perlu menjadi catatan bahwa sebagian besar kontrak asuransi saat ini tidak membawa nilai. Maka, ketika kontrak asuransi tersebut  legal menurut hukum perdata, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan syariah. Dalam arti gharar atau ketidakpastian hadir dalam asuransi konvensional. Hal itu menyebabkan pemegang polis kehilangan premi nya selama dua tahun. Hal tersebut juga dianggap sebagai perjudian karena kerugian yang ditanggung oleh pemegang polis menjadi keuntungan bagi perusahaan asuransi. Sementara Dalam Asuransi Syariah atau takaful, peserta akan mendapatkan kembali semua kontribusi yang dibayarkan ke peruasahaan, dari premi yang dia bayarkan ditambah dengan hasil investasinya.
Ulama Islam secara global telah memutuskan bahwa asuransi seperti yang dilakukan oleh asuransi konvensional tidak sesuai dengan syariah. Karena dalam prakteknya mengandung unsur riba, maisir dan gharar. 
Banyak lembaga yang ideal yang ingin memberikan kontribusi besar terhadap masayarakt, namun substansi dari prinsip dan praktik yang ada pada lembaga tersebut tidak tersampaikan. Sehingga perlu jadi catatan bahwa memperhatikan perbedaan prinsip dan praktik yang ada pada asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah penting. Karena manakala seorang muslim bisa membedakan prinsip dan praktik tersebut, secara tidak langsung Ia sedang membedakan antara syurga dan neraka. Perbedaan prinsip dan praktik tersebut merupakan aturan yang telah ditetapkan syariah yang merupakan jalan hidup seorang muslim.


Diposting oleh: Een Nurhasanah ( Jumat, 19 April 2013)

2 komentar :

  1. ayooo mas budi, bang fuad posting yang banyak,,,kalo bisa setiap detik..hehe

    BalasHapus
  2. ayooo mas budi, bang fuad posting yang banyak,,,kalo bisa setiap detik..hehe

    BalasHapus

 
Cool Blue Outer Glow Pointer