Rabu, 20 Maret 2013

Review Materi Kuliah Akuntansi Asuransi Syariah



Rabu, 20 Maret 2013 @aula 4
Akad – akad dala Asuransi Syariah
Hibah, Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah Mustyarakah, Wakalah, Wadiah, Waqf.
#Musyarakah
Keuntungan dibagi atas nisbah, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal.
Hubungan pemegang polis dengan asuransi : M.M Billah, polis (muhasamah) adalah bagian musyarakah, sehingga adanya dk ada klaim (asuransi jiwa) menjadi lebih tepat.
#Mudharabah
Keuntungan dibagi atas nisbah, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul maal jika tidak ada kelalaian mudharib/ pengelola.
#Mudharabah Mustyarakah : “Mudharib (pengelola) boleh menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin rabbul mal (pemilik modal yang awal). Keuntungan dibagi (terlebih duhulu) atas dasar musyarakah (antara mudharib sebagai penyetor modal/dana dengan shahibul mal) sesuai porsi modal masing-masing. Kemudian mudharib mengambil porsinya dari keuntungan atas dasar jasa pengelolaan dana. Hal itu dinamakan mudharabah musytarakah”. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 107)
Kapan terjadi mudhrabah mustyarakah : ketika peserta dan pengelola yaitu perusahaan asuransi sama2 menyetorkan dana.
Ilustrasi mudharabah mustyarakah pada asuransi :
1000 -> mudharabah (10:90) -> peserta (sebagai shahibul mal) 100 , pengelola 900 (800 :100) ; 800 yg akan dibagi saat musyarakah.
800 -> Musyarakah (50:50) ->  400 :400 sesuai dengan nisbah
Premi ; uang yang dibayarkan peserta kepada perusahaan asuransi.
Komponen premi di asuransi syariah (3) :
-          Tabarru’
-          Ujrah (fee untuk pengelola)
-          Investasi
Unit link : lebih mengutamakan investasi sedangkan adanya asuransi hanyalah sebagai pemanis saja. Bagus jika ikut dalam waktu yg cukup panjang, karen “core” nya adlah investasi, shingga butuh waktu yg lama agar dana tersebut berkembang dan dapat kembali.
#Wakalah
Substansi : mendapat fee tetap, yang ditentukan di awal. Dan muwakil tidak berhak atas hasil investasi.
#Wadiah
Wadiah yad dhamanah (jarang dipakai karena tidak ada fee buat pengelola)
#Wakaf
Pengelola wakaf : nadzir (perusahaan asuransi)
Yang berwakaf : muwaqif (lembaga sosial)
Dana dari lembaga sosial yang diserahkan kepada perusahaan asuransi, karena orang miskin tdk mungkin membayar premi , maka dari itu Premi diambil dari hasil investasi yg sudah dikelola oleh nadzir (perusahaan asuransi). Dan ini yang nantinya ketika orng2 miskin mengajukan klaim mereka bisa mendapatkannya.


1 komentar :

  1. masukan mas bro..
    coba deskripsikan dengan jelas,jangan hanya poin-poinnya saja..

    BalasHapus

 
Cool Blue Outer Glow Pointer