Rabu, 20 Maret 2013
@aula 4
Akad – akad dala Asuransi Syariah
Hibah, Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah Mustyarakah,
Wakalah, Wadiah, Waqf.
#Musyarakah
Keuntungan dibagi atas nisbah, sedangkan kerugian ditanggung
berdasarkan porsi modal.
Hubungan pemegang polis dengan asuransi : M.M Billah, polis
(muhasamah) adalah bagian musyarakah, sehingga adanya dk ada klaim (asuransi
jiwa) menjadi lebih tepat.
#Mudharabah
Keuntungan dibagi atas nisbah, sedangkan kerugian ditanggung
oleh shahibul maal jika tidak ada kelalaian mudharib/ pengelola.
#Mudharabah Mustyarakah : “Mudharib (pengelola) boleh
menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin rabbul mal (pemilik
modal yang awal). Keuntungan dibagi (terlebih duhulu) atas dasar musyarakah
(antara mudharib sebagai penyetor modal/dana dengan shahibul mal) sesuai porsi
modal masing-masing. Kemudian mudharib mengambil porsinya dari keuntungan atas
dasar jasa pengelolaan dana. Hal itu dinamakan mudharabah musytarakah”. (Wahbah
al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr,
2002], h. 107)
Kapan terjadi mudhrabah mustyarakah : ketika peserta dan
pengelola yaitu perusahaan asuransi sama2 menyetorkan dana.
Ilustrasi mudharabah mustyarakah pada asuransi :
1000 -> mudharabah (10:90) -> peserta (sebagai
shahibul mal) 100 , pengelola 900 (800 :100) ; 800 yg akan dibagi saat
musyarakah.
800 -> Musyarakah (50:50)
-> 400 :400 sesuai dengan nisbah
Premi ; uang yang dibayarkan peserta kepada perusahaan
asuransi.
Komponen premi di asuransi syariah (3) :
-
Tabarru’
-
Ujrah (fee untuk pengelola)
-
Investasi
Unit link : lebih mengutamakan investasi sedangkan adanya
asuransi hanyalah sebagai pemanis saja. Bagus jika ikut dalam waktu yg cukup
panjang, karen “core” nya adlah investasi, shingga butuh waktu yg lama agar
dana tersebut berkembang dan dapat kembali.
#Wakalah
Substansi : mendapat fee tetap, yang ditentukan di awal. Dan
muwakil tidak berhak atas hasil investasi.
#Wadiah
Wadiah yad dhamanah (jarang dipakai karena tidak ada fee
buat pengelola)
#Wakaf
Pengelola wakaf : nadzir (perusahaan asuransi)
Yang berwakaf : muwaqif (lembaga sosial)
Dana dari lembaga sosial yang diserahkan kepada perusahaan
asuransi, karena orang miskin tdk mungkin membayar premi , maka dari itu Premi
diambil dari hasil investasi yg sudah dikelola oleh nadzir (perusahaan
asuransi). Dan ini yang nantinya ketika orng2 miskin mengajukan klaim mereka
bisa mendapatkannya.
masukan mas bro..
BalasHapuscoba deskripsikan dengan jelas,jangan hanya poin-poinnya saja..